Berita mengenai beberapa kasus investasi bodong di Indonesia sempat menjadi headline media nasional. Baik televisi, surat kabar hingga media berita online. Pemberitaan yang masif tersebut disebabkan oleh banyaknya korban yang harus menderita kerugian. Sayangnya, berita tidak mampu menghentikan tindak kecurangan serupa.
Di sisi lain, banyak perusahaan yang mulai berinovasi membuat produk tandingan untuk mencari sasaran. Untuk itulah masyarakat perlu mengetahui cara kerja mereka agar tidak tertipu dengan penipuan berkedok investasi.
Baca juga : Tips Menghindari Investasi Bodong
Daftar Isi Artikel
Penyebab Tingginya Kasus Investasi Bodong di Indonesia
Apa yang menyebabkan kasus investasi bodong di Indonesia cukup tinggi dibanding dengan negara-negara tetangga? Ada banyak faktor yang mendukung tindak penipuan keuangan terjadi di negara ini.
Pertama, karena tingginya jumlah penduduk dengan tingkat pendidikan dan pemahaman mengenai perkembangan teknologi yang berbeda. Ketidakpahaman mengenai perkembangan teknologi tersebut menyebabkan orang awam mudah percaya dengan hal baru. Pikiran positif mereka menganggap jika ada investasi yang bisa melipatgandakan modal adalah hal yang wajar. Padahal, rezeki yang wajar datangnya melalui penyebab yang bisa diterima oleh nalar.
Kedua, tingginya kasus investasi bodong di Indonesia disebabkan oleh minimnya literasi keuangan. Orang awam di daerah pedalaman mungkin belum mengetahui siapa dan apa fungsi OJK. Apalagi untuk membuka situs dan mencari informasi terkait investasi legal. Untuk itulah berbagai macam artikel ringan semacam ini perlu diperbanyak di kalangan masyarakat luas.
Masyarakat harus terbiasa untuk menyaring berita hanya dari sumber yang benar. Untuk mengurangi risiko terjebak pada penipuan berkedok investasi, masyarakat dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman melalui berbagai media. Ada banyak media yang bisa dijadikan rujukan valid untuk informasi terkait investasi, seperti televisi nasional dan media berita nasional.
Daftar Fintech dan Investasi Ilegal di Indonesia
Setiap tahun, OJK merilis berita dan data valid daftar perusahaan investasi ilegal. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari tindakan mereka yang berpotensi berujung penipuan. Tindakan ini juga merupakan upaya menurunkan kasus investasi bodong di Indonesia. Berikut beberapa nama yang masuk dalam daftar perusahaan ilegal:
-
Perusahaan Investasi Pasar Modal
Paling banyak adalah tawaran investasi di bidang perdagangan forex dan money game, antara lain adalah PT. Bitrexgo Solusi Prima, GIVE4DREAM, dan situs perdagangan forex dengan berbagai nama. Perdagangan forex mendominasi bidang usaha investasi karena dianggap paling berpotensi menguntungkan dalam waktu cepat.
-
Perusahaan Investasi Produk Jasa
Di barisan perusahaan jasa teknologi informasi dan pengembangan aplikasi ada PT. Sejahtera Bersama Solusindo (Good Deal Poin). Ada juga usaha dropship supplier, onlineshop course, payment agent, edukasi bisnis online bernama CV Indodata Group. Termasuk jasa penutupan kartu kredit dan jasa pembuatan kartu ATM yang sudah dihentikan tim Satgas Waspada Investasi.
-
Perusahaan Fintech
Menurut lampiran pengumuman dari OJK, ada 123 perusahaan fintech yang tidak memiliki izin OJK dan menawarkan jasa melalui aplikasi. Diantaranya adalah aplikasi Akupro yang menurut data dikembangkan oleh Laudya Chintya Bella. Ada juga aplikasi Bandar Pinjaman, Bunga Dompet, Cash Way, Cicilan Mudah, Dana Bagus Pinjaman, dan puluhan lainnya.
Semua fintech tersebut memiiki aplikasi yang bisa diunduh gratis melalui Play Store. Mayoritas jasa keuangan yang ditawarkan adalah pinjaman online. Nasabah diberi pinjaman dengan cara dan syarat yang mudah, kemudian diwajibkan membayar disertai bunga yang luar biasa menyiksa.
Tingginya kasus investasi bodong di Indonesia menuntut kewaspadaan kita untuk lebih teliti sebelum bertindak. Selalu ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan keadaan dan kesusahan orang lain. Semoga dengan semakin banyak membaca dan belajar tentang sistem keuangan, kita terhindar dari berbagai bentuk penipuan yang merugikan.